Kekagetan ini makin menjadi mengingat kepala daerah berada di bawah Koordinasi Menteri Dalam Negeri. Sedangkan Kemendagri juga bermitra dengan Komisi II DPR RI.
"Terus terang buat saya mengejutkan, harus segera ditelusuri," ujar anggota Komisi II, Johan Budi di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/12).
Politisi PDIP ini pun mempertanyakan kepala daerah yang mempunyai dana hingga puluhan miliar. Terlebih dana tersebut dikatakan disimpan di kasino.
"Ini pasti ada tanda tanya besar, apakah ini dalam rangka untuk
money laundering atau uang dari mana ini?" katanya terheran.
"Saya kira setelah PPATK meneliti lebih lanjut, agar segera disampaikan ke penegak hukum," tutup mantan jurubicara Presiden Joko Widodo ini.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan sejumlah transaksi keuangan oleh sejumlah kepala daerah di luar negeri. Uang tersebut mencapai Rp 50 miliar yang disimpan dalam bentuk valuta asing di rekening kasino.
Sayangnya, Kepala PPATK, Kiagus Ahmad Badaruddin tidak mengungkap kepala daerah mana saja yang melakukan transaksi mencurigakan tersebut.
"Ditemukan juga aktivitas penggunaan dana hasil tindak pidana untuk pembelian barang mewah dan emas batangan di luar negeri," ujar Kiagus dalam konferensi Refleksi Akhir Tahun 2019 di Kantor Pusat PPATK, Jumat (13/12).
BERITA TERKAIT: