Ketua KPU Tangsel, Bambang Dwitoro mengatakan, lembaga pemantau independen tidak boleh terkait dengan partai politik (parpol).
"Tentunya kita lihat siapa saja pengurusnya, dan semoga saja tidak ada yang berafiliasi terhadap parpol dan lainnya. Agar benar-benar menjaga independensi," tutur Bambang seperti dilansir dari
Kantor Berita RMOLBanten, Selasa (12/11).
Sementara itu, anggota Komisioner KPU Tangsel, M Taufiq mengatakan, lembaga pemantau independen nanti akan melaksanakan beberapa tugas.
"Seperti survei, hitung cepat, dan juga jejak pendapat selama proses tahapan Pilkada Tangsel 2020 berlangsung," ujar Taufiq.
Taufiq menambahkan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh lembaga yang ingin mendaftarkan diri sebagai pemantau.
"Lembaga harus independen, sumber dana yang masuk harus jelas dan juga terakreditasi oleh KPU," tegasnya.
Nantinya, lanjut Taufiq, setelah mendaftar, lembagai itu akan diperiksa secara rinci persyaratan yang diminta KPU Tangsel.
"Setelah dinyatakan sesuai, maka baru bisa bekerja dan memiliki legitimasi yang kuat untuk bersama-sama menjadi lembaga pemantau atau pun lembaga survei," tutupnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.