Dilansir dari laman
Setkab, menurut Perpres ini, penggunaan Bahasa Indonesia harus memenuhi kriteria Bahasa Indonesia yang baik dan benar, sesuai dengan kaidah Bahasa Indonesia yang meliputi kaidah tata bahasa, kaidah ejaan, dan kaidah pembentukan istilah.
Dalam aturan ini, Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam peraturan perundang-undangan, mencakup dalam pembentukan kata, penyusunan kalimat, teknik penulisan dan pengejaan.
Perpres ini juga menyebutkan, Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam dokumen resmi negara, paling sedikit meliputi surat keputusan, surat berharga, ijazah, surat keterangan, surat identitas diri, akta jual beli, surat perjanjian, dan putusan pengadilan.
“Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri,†bunyi Pasal 5 Perpres ini.
Pejabat negara yang lain sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, meliputi:
a. ketua, wakil ketua, dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;
b. ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
c. ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah;
d. ketua, wakil ketua, ketua muda, dan hakim agung pada Mahkamah Agung serta ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan kecuali hakim ad hoc;
e. ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi;
f. ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
g. ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial;
h. ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi ;
i. menteri dan jabatan setingkat menteri;
j. kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai duta besar luar biasa dan berkuasa penuh;
k. gubernur dan wakil gubernur;
l. bupati/walikota dan wakil bupati/walikota; dan
m. pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang.
Meski demikian, bilamana diperlukan untuk memperjelas dan mempertegas yang ingin disampaikan, menurut Perpres ini, Presiden dan atau Wakil Presiden dapat menyampaikan isi pidato sebagaimana dimaksud secara lisan dalam bahasa asing dan diikuti dengan transkrip pidato dalam Bahasa Indonesia.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu pada 30 September 2019 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.
BERITA TERKAIT: