Namun demikian, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane imbas dari gelombang aksi tersebut justru menyasar jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
“Adanya isu RUU KPK dan RUU KUHP yang dijadikan kelompok itu untuk membakar situasi agar panas dengan berbagai aksi kelompok mahasiswa,†kata Neta kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (27/9).
Untuk itu, Neta meminta Presiden Jokowi untuk memerintahkan Polri tegas dan profesional dalam rangka mengawal dan mengamankan aksi-aksi unjuk rasa di samping membongkar siapa pihak ketiga yang memanfaatkan situasi tersebut.
“Bongkar jaringan di belakang aksi demo itu dan usut tuntas serta seret aktor-aktornya ke pengadilan agar publik tahu siapa biang kerok di belakang semua itu,†tekan Neta.
Sebab, catatan Neta, saat aksi 21 dan 22 Mei lalu, Jokowi dan Polri dinilai kurang tegas lantaran terlalu kompromistis. Akibatnya, aktor intelektual dan pendanaan kerusuhan tidak diadili hingga kasusnya tidak tuntas.
“Dalam aksi-aksi kali ini, Jokowi dan Polri harus tegas, seret aktor intelektualnya ke Pengadilan agar mahasiswa tidak menjadi kuda troya,†pungkas Neta.
Jika dalam penanganan Polri mengawal jalannya aksi unjuk rasa, Neta memahami akan ada ekses di belakangnya dan hal tersebut sangat sulit untuk dihindari.
“Di satu sisi para pendemo terlihat begitu bersemangat hingga cenderung anarkis, di sisi lain anggota kepolisian di lapangan cenderung mudah terprovokasi, sehingga sikap anarkis pendemo dihadapi polisi dengan sikap repsesif,†demikian Neta.
BERITA TERKAIT: