Dalam Pasal 417, 418 dan 419 mengatur juga soal pidana kumpul kebo dan lain-lain.
Begitu kata Wakil Ketua Komisi Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ikhsan Abdullah kepada wartawan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (21/9).
"Kami dari MUI sudah menyampaikan mengenai beberapa yang paling pokok, termasuk perzinaan yang diperluas. Ini diakomodasi di dalam RKUHP, alhamdulillah," kata Ikhsan.
Perluasan pasal zina dinilainya perlu dilakukan mengingat dalam KUHP tidak dijelaskan secara spesifik pihak mana saja yang masuk dalam kategori zina.
Dalam KUHP, lanjutnya, yang dimaksud perzinaan adalah melakukan hubungan badan antara orang yang telah bersuami atau beristri dengan orang lain yang bukan istri dan suaminnya dan tidak terikat dalam perkawinan.
"Selebihnya seperti samenleven, kumpul kebo, segala macam kumpul ayam tidak masuk dalam kategori itu. Anak muda suka sama suka enggak kena. Yang kumpul kebo, setiap hari melakukan hubungan badan,
no problem," sambungnya.
Jika hal tersebut dibiarkan, maka akan menjadi tradisi buruk di kalangan masyarakat Indonesia. Apalagi semua agama juga melarang perzinaan.
"Kalau dibiarkan bahaya, enggak sesuai dengan
culture manapun, termasuk adat ataupun agama kita, baik muslim, Hindu, Budha, Kristen semua melarang itu," demikian Ikhsan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.