Begitu dikatakan Ketua Dewan Pakar, Agung Laksono saat ditemui di Grand Ballroom Hotel Ritz Carlton, Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (15/9).
"Kalau sudah terbuka kan ada tujuh poin (revisi), sebetulnya tidak ada rencana sama sekali untuk melakukan hal-hal yang melemahkan, saya sudah pelajari betul," ujar Agung.
Agung menyoroti soal rencana pembentukan Dewan Pengawas KPK yang akan mengatur soal proses penyadapan. Menurutnya, itu sebagai penyeimbang bahwa operasi KPK tidak salah arah.
"Saya kira ini suatu niat baik bahwa tidak boleh ada satupun organisasi badan lembaga di tanah air yang bersifat super power," jelasnya.
"Misalnya penyadapan, kan tidak dihilangkan. Tapi atas izin dewan pengawas, tidak boleh
los (bebas) begitu saja," imbuhnya.
Agung justru merasa aneh jika para pimpinan KPK bersama pegawainya menolak revisi. Sebab, mereka seperti lupa bahwa dari produk UU itulah mereka ada.
"Karus disadari bahwa beliau-beliau ada di pimpinan KPK pun produk UU," demikian Agung.
BERITA TERKAIT: