"Tadi malam baru datang dua Surpres, satu tentang revisi UU MD3 dan UU no 12 tentang P3 (Pembentukan Peraturan Perundang-undangan)," jelas Bamsoet saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta, Rabu (11/9).
"Namun untuk Surpres Revisi UU KPK belum," sambungnya.
Bamsoet menjelaskan, UU itu dibuat dan dikerjakan oleh Pemerintah dan DPR. "Jadi kalau ada anggapan ngebut, pelan, atau sedang-sedang, itu tergantung kepada dua pihak itu," sebut Bamsoet.
Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla telah menyetujui usulan DPR terkait keberadaan Dewan Pengawas yang diatur dalam draf revisi UU KPK.
Terkait hal itu, Bamsoet menyatakan apa yang disampaikan JK adalah sebagai bagian dari pemerintah. "Soal itu nanti yang akan dilakukan di DPR, titik temu itulah yang disebut pembahasan," terang Bamsoet.
Di tempat yang berbeda, Presiden Jokowi mengatakan Surpres pembahasan revisi kedua UU KPK akan dikirim besok ke DPR. Sehingga pemerintah bisa segera melakukan pembahasan dengan DPR.
"Kita ini baru melihat DIM-nya, nanti memang Surpres kita kirim, besok saya sampaikan materi apa yang diterima perlu direvisi," ujar Jokowi usai menghadiri pembukaan The 37th Conference ASEAN Federation of Engineering Organizations (CAFEO37), Di Kemayoran, Jakarta Rabu (11/9).
BERITA TERKAIT: