Menurut pengamat politik dari Indonesia Political Opinion Dedi Kurnia Syah, menteri memiliki hak untuk melakukan perombakan di bawah pengawasan kerjanya. Sementara Presiden dalam konteks ini hanya memberikan arahan, sehingga tidak berlaku pasti harus diikuti.
"Meskipun secara etis, menteri tunduk pada seluruh instruksi Presiden (tidak merombak jajaran BUMN) baik formal maupun tidak, kondisi ini bisa saja mengindikasikan jika komunikasi intetnal presiden dengan para pembantunya tidak berjalan dengan efektif," ungkap Dedi kepada redaksi, Kamis (5/9).
Meski memiliki kewenangan tersebut, Menteri Rini seharusnya tidak melakukan pembangkangan terhadap instruksi Presiden.
"Satu sisi ia punya wewenang, sisi lain ia tidak mengindahkan instruksi Presiden. Tentu lanfkah yang dia ambil adalah inisiatif, jika hasilnya baik maka apresiatif, tetapi jika proses perombakan menyalahi koridor, tentu harus dipertanyakan kinerjanya," tandasnya.
BERITA TERKAIT: