Pengamat LIPI: Jokowi Harus Ingatkan Parpol Koalisi Tolak Wacana Tambahan Pimpinan MPR

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Kamis, 05 September 2019, 10:16 WIB
Pengamat LIPI: Jokowi Harus Ingatkan Parpol Koalisi Tolak Wacana Tambahan Pimpinan MPR
Jokowi bersama elite parpol koalisi/Net
rmol news logo Dewan Perwakilan Rakat (DPR) RI saat ini melakukan paripurna membahas Revisi terhadap UU 2/2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). DPR nampaknya serius menjadikan agenda penambahan pimpinan MPR sebagai prioritas revisi.

Pengamat politik LIPI Syamsuddin Haris meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan partai politik anggota koalisi Indonesia kerja untuk menolak wacana penambahan kursi pimpinan MPR.

"DPR hari ini juga akan putuskan utk ajukan inisiatif revisi UU MD3 yg isinya hendak menambah jabatan pimpinan MPR menjadi 10 orang. Semoga anda (Jokowi) bisa ingatkan parpol anggota Koalisi Indonesia Kerja untuk menolaknya. Revisi UU kok sekadar uuntuk tujuan bagi-bagi kekuasaan," demikian cuitan Syamsuddin, Kamis (5/9).

Diketahui, pembahasan awal revisi UU MD3 masuk dalam agenda Rapat Paripurna yang akan dimulai hari ini Kamis (5/9) pukul 10.00 WIB di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta (5/9).

Pembahasan awal mendengarkan pandangan fraksi-fraksi terkait rencana revisi itu. Setelah itu, akan diambil bahwa revisi akan menjadi RUU usul inisiatif DPR.

Wacana revisi UU MD3 muncul seiring dengan perdebatan soal penambahan kursi pimpinan MPR RI periode 2019-2024.

Fraksi Partai Amanat Nasional mengusulkan jumlah kursi MPR menjadi 10 orang. Padahal dalam UU MD3 jelas ditetapkan jumlah pimpinan MPR adalah 5 orang. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA