Sebab, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tidak mengatur kebijakan semacam mengenai pin emas.
"Enggak bisa melarang, enggak bisa masuk dalam ranah itu. Itu terserah daerah, enggak ada yang melarang," kata Mendagri Tjahjo Kumolo di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (22/8).
Menurutnya, pengadaan pin emas merupakan sepenuhnya ‎kebijakan DPRD DKI Jakarta itu sendiri. Tidak semua daerah menerapkan kebijakan serupa seperti DPRD DKI Jakarta.
"Tidak semua daerah kan berpin emas, kan tidak. Masing-masing daerah punya kemampuan, ada kesepakatan, ada penganggaran, ya silakan," ujar Tjahjo.
Adapun, kata Tjahjo, soal aspek kebermanfaatan dari kebijakan tersebut, masyarakat yang akan memberikan penilaian.
"Soal itu bermanfaat atau tidak, masyarakat yang menilai," tandasnya.
DPRD DKI menganggarkan sekitar Rp1,3 miliar untuk pengadaan pin emas bagi para anggotanya. Masing-masing anggota akan mendapat dua buah pin emas 22 karat dengan berat 5 gram dan 7 gram.
Informasi tersebut didapatkan dari situs
apbd.jakarta.go.id terkait Anggaran Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Plafon Prioritas Sementara (KUPA-PPAS) 2019.