DPRD DKI Pakai Pin Emas, Mendagri: Terserah, Nggak Ada Yang Larang!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 22 Agustus 2019, 23:30 WIB
DPRD DKI Pakai Pin Emas, Mendagri: Terserah, Nggak Ada Yang Larang<i>!</i>
Tjahjo Kumolo/Net
rmol news logo Kebijakan soal pengadaan pin emas yang diperuntukkan bagi Anggota DPRD DKI Jakarta saat dilantik menuai kontroversi. Namun hal itu tidak menjadi soal bagi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sebab, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tidak mengatur kebijakan semacam mengenai pin emas.

"Enggak bisa melarang, enggak bisa masuk dalam ranah itu. Itu terserah daerah, enggak ada yang melarang," kata Mendagri Tjahjo Kumolo di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (22/8).

Menurutnya, pengadaan pin emas merupakan sepenuhnya ‎kebijakan DPRD DKI Jakarta itu sendiri. Tidak semua daerah menerapkan kebijakan serupa seperti DPRD DKI Jakarta.

"Tidak semua daerah kan berpin emas, kan tidak. Masing-masing daerah punya kemampuan, ada kesepakatan, ada penganggaran, ya silakan," ujar Tjahjo.

Adapun, kata Tjahjo, soal aspek kebermanfaatan dari kebijakan tersebut, masyarakat yang akan memberikan penilaian.

"Soal itu bermanfaat atau tidak, masyarakat yang menilai," tandasnya.

DPRD DKI menganggarkan sekitar Rp1,3 miliar untuk pengadaan pin emas bagi para anggotanya. Masing-masing anggota akan mendapat dua buah pin emas 22 karat dengan berat 5 gram dan 7 gram.

Informasi tersebut didapatkan dari situs apbd.jakarta.go.id terkait Anggaran Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Plafon Prioritas Sementara (KUPA-PPAS) 2019. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA