Kesepakatan atas persetujuan tersebut dibacakan Wakil Ketua Komisi III, Erma Suryani Ranik dalam rapat paripurna ke-23 masa sidang V di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/7).
Erma menjelaskan alasan pertimbangan amnesti Nuril disetujui adalah posisi mantan tenaga pengajar honorer itu sebagai korban dan langkah melindungi diri dari kekerasan verbal.
"Saudara Baiq Nuril adalah korban dari kekerasan verbal. Komisi III menilai Baiq hanya berupaya melindungi diri," ujarnya.
Sambung politisi Partai Demokrat ini, keputusan diambil setelah komisi III mendengar penjelasan Nuril dan meminta penjelasan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly soal pengajuan amnesti itu.
Duduk sebagai pimpinan rapat Paripurna, Wakil Ketua DPR, Utut Adianto pun meminta persetujuan anggota dewan lainnya usai Erma membacakan laporannya.
"Apakah laporan komisi III DPR RI tentang pertimbangan permohonan amnesti dapat disetujui?," tanya Utut dijawab setuju anggota lainnya.
Sementara Nuril yang hadir dan duduk di balkon ruang Paripurna, tidak dapat menyembunyikan rasa haru dan bahagianya setelah perjuangan mencari keadilan menemui hasil positif.