Dalam surat laporan nomor 43/LP/PP/RI/00.00/IV/2019 menteri Kabinet Kerja Jokowi itu dilaporkan karena diduga kuat melanggar Pasal 283 Ayat 1 dan 2 Juncto Pasal 547 Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Laporan Luhut Binsar Panjaitan sudah diterima, dan sudah teregistrasi di pengaduan Bawaslu," kata Juru Bicara ACTA Hanfi kepada wartawan di Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (5/4).
Hanfi Fajri mengatakan, menteri Luhut yang notabene sebagai pejabat negara diduga kuat melakukan pelanggaran kampanye dengan politik uang saat memberikan amlop yang diduga berisi uang kepada kiai Zubair Muntashor di Bangkalan, Madura.
"Keberpihakan yang dilakukan Luhut seperti memberikankan imbalan, hadiah janji pemberian amplop yang kami duga isinya adalah uang itu adalah tindakan yang mengarah untuk memenangkan paslon nomor urut 01, bukan tindakan menteri," kata Hanfi.
Hanfi juga mengungkapkan bahwa respon dari Bawaslu akan menindaklanjuti laporannya pada tahap investigasi. Karenanya, ACTA menunggu hasil temuan dan follow up dari Bawaslu.
"Kalau dari Bawaslu, Bawaslu ingin melakukan investigasi. Laporan kami akan dilakukan penelusuran dan investigasi dan mencari bukti-bukti yang terkait adanya dugaan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Pak Luhut," demikian Hanfi.
BERITA TERKAIT: