Curhatnya itu tertuang dalam sebuah surat dikirimkan lewat pengacaranya, Aldwin Rahadian, Kamis (21/2).
Buni menuliskan kerasnya hidup di penjara. Dirinya bercerita harus sekamar dengan pencandu narkoba dan pembunuh.
Buni Yani menyatakan kasus yang menjeratnya sarat dengan ketidakadilan.
"Kasus saya penuh ketidakadilan. Saya betul-betul masuk penjara, sekamar kecil terdiri atas 13 orang. Saya sekamar dengan pencandu narkoba dan pembunuh. Sang pembunuh ini mendapat hukuman mati," tulis Buni Yani.
Buni yani sendiri divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara 18 bulan untuk kasus video pidato Gubernur Jakarta waktu itu, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang dipasang di laman Facebook Buni Yani.
Dalam surat itu, Buni Yani pun menyinggung soal kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok. Dia kembali menegaskan dirinya diperlakukan secara tidak adil.
"Tapi apa Ahok pernah kelihatan dipenjara? Ini betul-betul tidak adil," tutup Buni Yani.
[jto]