Hal itu disampaikan Direktur Media dan Komunikasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandi, Hashim Djojohadikusumo, kemarin (Rabu, 20/2).
Hashim menegaskan Prabowo memperoleh aset tersebut melalui lelang Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada 2004.
"Lahan yang disebut Jokowi itu merupakan aset yang diselamatkan Prabowo. Saya tahu persis prosesnya," tegas Hashim sembari mengklarifikasi pernyataan Jokowi soal kepemilikan ratusan ribu hektare lahan Prabowo di Aceh Tengah dan Kalimantan Timur.
Ditegaskan Hashim, lahan yang dikelola itu bukan milik pribadi Prabowo, melainkan aset perusahaan dengan sertifikat hak guna usaha (HGU) terdiri atas hutan tanaman industri dan hak pengusahaan hutan.
Hashim menuturkan semua lahan itu milik negara dan diberikan kepada pengusaha-pengusaha untuk dikelola dengan rentang waktu yang berbeda-beda, ada yang 30 tahun, 35 tahun, dan bisa diperpanjang.
"Prabowo yang menyelamatkan dari kebangkrutan pada tahun 2004 dan lahan itu semua bukan milik pribadi Prabowo," demikian Hashim.
[jto]
BERITA TERKAIT: