Begitu tegas Ketua Hukum, HAM dan Advokasi Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah, Razikin Juraid menanggapi wacana revisi UU 34/2004 tentang TNI. Revisi ini diyakini akan memberi peluang perwira tinggi (pati) dan perwira menengah (pamen) TNI masuk kementerian/lembaga di Indonesia.
Menurut Razikin, ide tersebut merupakan sisa-sisa semangat dari doktrin Dwifungsi ABRI.
"Sebaiknya Panglima Hadi Tjahjanto berpikir ke arah meningkatkan profesionalitas dengan secara konsekuen menjalankan amanah UU 34/ 2004 tentang TNI," tegas mantan Ketua DPP Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) itu dalam keterangan pers yang disebarluaskan, Selasa (12/2).
Diakui Razikin, kehadiran para perwira TNI di birokrasi sipil memang bisa memacu peningkatan kinerja birokasi eksekutif itu sendiri. Namun penting juga disadari dampak yang kemudian ditimbulkan. Misalnya yudakatif dan legislatif akan mengalami pelemahan.
"Sehingga
check and balances tidak dapat berlangsung," imbuhnya.
Sebaiknya, sambung Razikin, Panglima TNI berpikir ke arah profesional. Bukan justru mengemukakan wacana yang menyiratkan keinginan kuat untuk memperluas wilayah kekusaan TNI dari kekuatan (force) ke arah kekuasaan (power).
Sebab, menurut dia, hal tersebut sangat berbahaya, baik bagi institusi TNI sendiri maupun bagi masa depan demokrasi, utamanya supremasi sipil.
"Berbahaya bagi TNI karena dapat melemahkan profesionalisme dan mengaburkan komitmen keprajuritan," tandasnya.
[ian]
BERITA TERKAIT: