Caleg Mantan Napi Korupsi Tetap Harus Umumkan Latar Belakangnya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 31 Januari 2019, 19:45 WIB
Caleg Mantan Napi Korupsi Tetap Harus Umumkan Latar Belakangnya
Peneliti Formappi Lucius Karus/Net
rmol news logo Calon anggota legislatif yang merupakan mantan narapidana kasus korupsi tetap berkewajiban mengumumkan latar belakangnya kepada publik.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menjelaskan, pengumuman yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum merupakan bentuk nyata konsistensi dalam upaya menyukseskan agenda pemberantasan korupsi.

"Saya apresiasi karena KPU berani mengumumkan ini," katanya usai diskusi bertajuk 'Menakar Peluang Caleg Baru dalam Pileg' di Kantor Formappi, Matraman, Jakarta, Kamis (31/1).

KPU mengumumkan terdapat 49 mantan napi korupsi yang mencoba peruntungan sebagai caleg di Pemilu 2019.

Terkait itu, menurut Lucius, pengumuman oleh KPU tidak serta-merta menghapus kewajiban para caleg mantan napi korupsi untuk juga mengumumkan status mereka kepada calon pemilih.

"Ini juga tak mengurangi tugas caleg mengumumkan latar belakang mereka karena ini hak publik untuk mengetahui. Korupsi musuh bersama sehingga KPU perlu menegaskan. Dari situ ada harapan supaya masyarakat tak memilih mantan koruptor," paparnya. [wah] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA