Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menjelaskan, pengumuman yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum merupakan bentuk nyata konsistensi dalam upaya menyukseskan agenda pemberantasan korupsi.
"Saya apresiasi karena KPU berani mengumumkan ini," katanya usai diskusi bertajuk 'Menakar Peluang Caleg Baru dalam Pileg' di Kantor Formappi, Matraman, Jakarta, Kamis (31/1).
KPU mengumumkan terdapat 49 mantan napi korupsi yang mencoba peruntungan sebagai caleg di Pemilu 2019.
Terkait itu, menurut Lucius, pengumuman oleh KPU tidak serta-merta menghapus kewajiban para caleg mantan napi korupsi untuk juga mengumumkan status mereka kepada calon pemilih.
"Ini juga tak mengurangi tugas caleg mengumumkan latar belakang mereka karena ini hak publik untuk mengetahui. Korupsi musuh bersama sehingga KPU perlu menegaskan. Dari situ ada harapan supaya masyarakat tak memilih mantan koruptor," paparnya.
[wah]
BERITA TERKAIT: