Pihak yang merasa keberatan pun dipersilakan menggunakan perundangan lain di luar UU Pers.
Menindaklanjuti keputusan Dewan Pers tersebut, Polri akan lebih dahulu mengkaji sebelum memulai langkah penyelidikan terhadap laporan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi.
"Bareskrim dan tim sedang mempelajari dan menganalisa dari bukti-bukti yang sudah dilaporkan tim advokasi BPN," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo di Gedung Tribrata, Jakarta Selatan, Rabu (30/1).
Setelah itu, sambung Dedi, dilakukan panggilan dalam rangka melakukan klarifikasi terkait informasi pendistribusian tabloid
Indonesia Barokah ke beberapa masjid yang ada di beberapa wilayah Indonesia. Polri akan mendalaim awal pengirimannya.
"Ini akan didalami dan dianalisa," pungkas Dedi.
[wid]