Menurut Deputi Direktur Indonesian Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar, sekilas publik telah mendengar dengan samar-samar program hukum yang ditawarkan para kandidat.
"Jokowi-Ma'ruf menawarkan 26 program, sementara Prabowo-Sandi menawarkan 21 program. Sayang, dari pemetaan yang saya lakukan, lebih dari 50 persen program yang ditawarkan kedua calon masih sangat abstrak dan tidak terukur," kata Erwin dalam pesan elektroniknya kepada redaksi.
Padahal, program yang ditawarkan para kandidat merupakan kontrak politik antara kandidat dan publik. Hanya dari program-program itulah publik dapat menagih janji-janji politik yang mereka buat di kemudian hari.
"Pada titik inilah kemudian, porsi debat mendapatkan aktualitas dan akurasinya," imbuh dia.
Sambung Kabid Humas DPP Ikadin ini, kandidat harus dipaksa merespon sejumlah pertanyaan yang belum tergambarkan secara utuh dalam visi, misi dan program yang mereka tawarkan. Serta beberapa permasalahan hukum yang diharapkan oleh publik dapat diselesaikan dan dicarikan jalan keluarnya.
"Setidaknya, ada 20 pertanyaan prioritas yang harus disampaikan KPU dan direspon kedua calon dalam debat pertama ini," tegasnya.
Berikut 20 pertanyaan tersebut: penyelesaian kejahatan HAM berat di masa lalu (Kasus Munir, Talangsari, Tanjung Priuk, dll); revisi UU Pengadilan Militer; perlindungan terhadap kaum minoritas, kebebasan beragama, dan berkeyakinan; RUU Masyarakat Adat; jaminan kebebasan berpendapat, berserikat dan berkumpul; menyelesaian kasus konflik agraria; independensi aktor-aktor kunci penegak hukum; revisi UU KPK; penyelesaian kasus-kasus kriminalisasi aktivis anti korupsi dan teror terhadap KPK, termasuk kasus Novel Baswedan; penyelesaian kasus korupsi Yayasan Soeharto.
Selanjutnya, kejahatan korporasi; pengawasan internal Aparatus Sipil Negara dan anggaran publik; perlindungan data pribadi; RUU Jabatan Hakim; reformasi institusi penegak hukum (Kepolisian dan Kejaksaan); RUU Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana; UU Terorisme; dualisme putusan hukum (MA dan MK); reformasi regulasi; dan over crowding Lembaga Pemasyarakatan.
[rus]