Hal tersebut ditegaskan Wakil Sekjen PPP, Ahmad Baidhowi saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (6/1).
Ketika disinggung dugaan KPU melanggar UU 7/2017 Tentang Pemilu, kata Baidhowi, dalam pasal 274 hanya sebatas KPU berkewajiban menyebar luaskan materi kampanye kandidat calon.
"Kan yang menjadi kewajiban KPU adalah menyebarluaskan materi kampanye adalah satunya visi misi," ujar Baidhowi.
Dalam hal menyebarluaskan, lanjutnya, KPU bisa memanfaatkan berbagai media baik cetak, audio ataupun audio visual di televisi.
"Media penyebaran kan banyak, bisa pamflet, baliho, penyebaran rekaman suara calon ataupun iklan di televisi," jelas Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Madura ini.
Sehingga, sambung Baidhowi, sangat disarankan kepada pihak-pihak yang menyalahkan KPU dengan meniadakan pemaparan visi misi untuk membaca aturan perundangan secara utuh.
"Saya sarankan mereka membaca dengan seksama baik UU Pemilu ataupun PKPU supaya tidak menuduh orang sembarangan," demikian Baidowi.
[jto]
BERITA TERKAIT: