Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan permasalahan arbitrase untuk PT FI bisa diselesaikan lewat Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
"Sebagai tambahan mengenai hak arbitrase apabila ada masalah di kemudian hari, untuk di level PT Freeport Indonesia itu arbitrase-nya menggunakan Badan Arbitrase Nasional Indonesia," kata Jonan saat jumpa pers di kantor BPK, Jakarta, Rabu (19/12).
Hal itu bila nantinya ada perselisihan antara mitra PT FI yakni PT Inalum selaku BUMN atau antara PT FI dengan pemerintah.
Sehingga kekhawatiran banyak kalangan terkait divestasi saham 51 persen itu tidak perlu terjadi. Jonan optimis segala proses terkait hal tersebut sedang dilakukan sebaik-baiknya oleh pemerintah.
"Mengenai IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan), Ibu Siti sudah sepakat ada kebutuhan untuk mendapatkan rekomendasi dari Gubernur Papua, jadi tim yang bicara dengan Gubernur Papua seharusnya sudah selesai, jadi IPPKH-nya bisa terbit besok pagi," bebernya.
Sambung Jonan, terkait penerimaan negara yang harus lebih besar juga sudah disepakati oleh PT FI.
"Tentang kesepakatan dengan Freeport sudah selesai, sudah paraf semua, mungkin besok pagi sudah terbit IUPK-nya," demikan Jonan.
[rus]