"Itu perusakan pidana," kata anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin usai mengisi diskusi 'Kesiapan KPU Menyelenggarakan Pemilu Serentak Tahun 2019' di Kantor Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Selasa (18/12).
Dia menuturkan, Bawaslu telah menyerahkan kasus tersebut ke pihak kepolisian. Juga tengah mengkaji dan mendalami aksi pengrusakan atribut partai yang dipimpin Susilo Bambang Yudhoyono tersebut.
"Bawaslu aktif menelusuri, sama polisi. Kalau pidana kan jalurnya bareng polisi juga," ujar Afif.
Untuk diketahui, UU 7/2017 tentang Pemilu dijelaskan dalam pasal 280 ayat 1 huruf (g) bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu. Dengan sanksi pidana penjara paling lama dua tahun dan denda maksimal Rp 24 juta.
[wah]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: