Jika tidak, hal itu akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di negeri ini.
Direktur Eksekutif Indonesia Development Monitoring (IDM), Bin Firman Tresnadi memandang,
hoax La Nyalla tersebut sesungguhnya lebih berbahaya dari yang pernah dilakukan oleh aktivis Ratna Sarumpaet. Sekalipun dia meminta maaf dan Jokowi sudah memaafkan secara pribadi, pihak kepolisian tetap harus menindaklanjuti.
"Jika seseorang melakukan kesalahannya memang bisa dimaafkan. Itu urusan antara Jokowi dan La Nyalla. Sudah sewajarnya Polri mengambil tindakan hukum atas kasus La Nyalla ini," ujar Firman kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (18/12).
Hoax yang disebarkan La Nyalla, menurut dia, masuk ranah pidana karena cukup meresahkan masyarakat.
"Jika Polri membiarkan, maka semakin
legitimate tuduhan masyarakat terhadap pemerintahan yang tidak adil dalam penegakan hukum. Dan jika dibiarkan akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di republik ini," pungkasnya.
[wid]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google