Begitu yang disampaikan Jurubicara Garda Nasional untuk Rakyat (GNR) Agung Wibowo Hadi saat melaporkan Anies ke Bawaslu di Jalan MH. Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (18/12).
"Ini adalah preseden buruk dari kepala daerah, preseden buruk bagi pejabat publik bahwa ini tidak boleh diulangi lagi," kata Agung.
Anies diduga melanggar Pasal 281 UU 7/2017 tentang Pemilu diamana ada pasal yang mengatur, tidak boleh menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan kedua, menjalani cuti di luar tanggungan negara. "Ini dia di hari Senin, harusnya ada di kantor tapi malah hadir di sana," sesal Agung.
Sambung dia, pada acara tersebut, Anies secara terang-terangan menunjukkan simbol "2 jari" yang identik dengan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Sandi.
Menurut Agung, ini adalah preseden buruk bagi Indonesia dimana pemimpin tidak memberikan contoh agar mematuhi perundang-undangan.
"Kami hanya mengingatkan agar pejabat publik mematuhi peraturan, bahwa pemimpin sepatutnya memberikan contoh bagi rakyatnya," tutupnya.
[rus]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google