2,61 Persen Penduduk Belum Rekam KTP El Rentan Dalam Pemilu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Minggu, 16 Desember 2018, 22:41 WIB
2,61 Persen Penduduk Belum Rekam KTP El Rentan Dalam Pemilu
Rekam KTP El/Net
rmol news logo Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum dapat memberikan angka wajib KTP Elektronik (KTP El) seluruh penduduk Indonesia. Hal itu disayangkan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Pasalnya, angka tersebut akan dipakai untuk menyesuaikan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019.

Terlebih, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan daftar pemilih tetap hasil perbaikan ll (DPTHP ll) pada Sabtu, (15/12) kemarin. Total DPTHP ll dalam negeri yang ditetapkan sebanyak 190770.329, yakni pemilih laki-laki 95.365.749 orang, dan pemilih perempuan 95.401580, dan jika digabungkan daftar pemilih di luar negeri, total pemilih Pemilu 2019 yang ditetapkan oleh KPU kemarin adalah 192.828.520.

Dalam penetapan DPTHP II ini, Kemendagri telah menyatakan bahwa angka perekaman KTP El masih berada di angka 97,39 persen. Artinya, masih ada sekitar 2,61 persen warga negara Indonesia yang wajib KTP El belum melakukan perekaman.

"Kasarnya kalau ada 2,61 persen yang belum merekam artinya belum terdaftar dalam DPT, angkanya itu bisa sampai 5.100.000 orang yang belum terdata dalam daftar pemilih tetap, nah 5.100.000 orang ini angka yang besar," kata Direktur Perludem, Titi Anggraini dalam diskusi bertajuk "Pasca penetapan DPT Perbaikan Tahap II: Bagaimana Perlindungan Hak Pilih Kelompok Rentan? di D'Hotel, Jalan Sultan Agung, Guntur, Jakarta Selatan, Minggu (16/12).  

Dalam hal ini, kata Titi, Kemendagri tidak mengungkap secara detail dan pasti, berapa sebetulnya angka wajib KTP El penduduk Indonesia, dan berapa total yang sudah merekam, dan berapa pula total orang yang belum melakukan perekaman.

"Selain itu penting juga untuk menginformasikan, perkembangan terakhir proses perekaman KTP El per provinsi, atau bahkan per kabupaten atau kota," tuturnya.

Menurut Titi, perekaman KTP El tersebut menjadi penting, sebab hingga hari ini, Peraturan KPU No. 11/2018 tentang Pemilu masih mengatur, salah satu dokumen yang akan diverifikasi untuk warga negara bisa masuk ke dalam DPT adalah kepemilikan kartu tanda penduduk elektronik. [lov]


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA