Penjghargaan ini diberikan setelah survei kepatuhan instansi pemerintah penyelenggara pelayanan publik yang dilakukan Ombudsman RI. Survei ini dilakukan terhadap sembilan kementerian, empat lembaga, 16 provinsi, 49 kota dan 199 kabupaten.
Menurut Anggota Ombudsman RI, Prof Adrianus Meliala, survei kepatuhan terhadap UU Nomor 25 Tahun 2009 ini merupakan acuan utama bagi instansi penyedia layanan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Dia menjelaskan, penilaian kepatuhan ini bertujuan mengingatkan kewajiban penyelenggara negara agar memberikan layanan terbaik kepada masyarakat berbasis fakta standar pelayanan. Penilaian menggunakan variabel dan indikator berbasis pada kewajiban pejabat pelayanan publik dalam memenuhi komponen standar pelayanan publik sesuai Pasal 15 dan Bab V UU Pelayanan Publik.
Hasil penilaian diklasifikasikan dengan menggunakan
traffic light system, yakni zona merah, zona kuning dan zona hijau.
Dalam survei ini, Ombudsman memposisikan sebagai masyarakat pengguna layanan yang ingin mengetahui hak-haknya.
"Misalnya ada tidaknya biaya layanan, kepastian waktu, alur pelayaban, sarana pengaduan serta pelayanan yang ramah dan nyaman," ujar Adrianus seperti keterangan yang diterima redaksi (Selasa, 11/12).
Dia menambahkan kegiatan penilaian dan pemeriksaan tingkat kepatuhan ini bertujuan untuk mempercepat peningkatan kualitas Reformasi Birokrasi Nasional. Standar pelayanan publik menjadi ukuran baku yang wajib disediakan oleh penyelenggara layanan sebagai bentuk pemenuhan asas transparasi dan akuntabilitas.
"Pengabaian standar pelayanan publik mendoring terjadinya potensi perilaku maladministrasi dan koruptif. Dalam jangka panjang mengakibatkan penurunan kredibilitas pemerintah," tutupnya.
[mel]
BERITA TERKAIT: