Komisi III: Perpres 54/2018 Merendahkan KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 11 Desember 2018, 11:47 WIB
Komisi III: Perpres 54/2018 Merendahkan KPK
Desmond J Mahesa/RMOL
rmol news logo Penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) 54/2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi mendapat tentangan dari wakil rakyat di Senayan, khususnya bidang hukum.

Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond Mahesa menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah tidak lagi menjaga independensinya.

"Melibatkan kelembagaan lain artinya KPK sudah tidak independen," kata Desmond kepada Kantor Berita Politik RMOL di Jakarta, Selasa (11/12).

Pasalnya, dalam PP tersebut, selain KPK, Kantor Staf Presiden juga melibatkan beberapa kementerian/lembaga lain di antaranya Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi dan Badan Penyelenggara Pembangunan Nasional (Bappenas).

Menurut Desmond, wacana Sekretariat Tim Nasional Pencegahan Korupsi merendahkan KPK sebagai pelaksana UU.

"KPK kok dikeluarkan lebih rendah dari UU? Karena PP atau pelaksanaan KPK ini tidak ketemu," pungkasnya. [wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA