Pelapor Basarah adalah Rizka Prihardy. Kuasa hukum Rizka, Heriyanto menegaskan bahwa kliennya tidak terafiliasi dengan partai politik. Rizka hanya seorang pengagum presiden yang telah berkuasa selama 32 tahun tersebut.
“Pelapornya kebetulan memiliki kebanggaan terhadap Presiden Soeharto,†kata Heriyanto sebelum melapor di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Senin (3/12).
Menurut Heri, kedatanganya ke Polda Metro bertujuan untuk berkonsultasi terlebih dahulu tentang pasal yang tepat untuk disangkakan kepada Ahmad Basarah.
“Kami mau konsul dulu. Ada beberapa pasal ya 14,15,156,157 KUHP ada kemungkinan UU ITE. Kami coba konsul dulu dengan petugas SPKT mana dari pasal itu yang bisa masuk,†tukasnya.
[ian]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.