Selain itu, sosok Andika Perkasa juga masih dipertanyakan terkait komitmennya terhadap penegakan HAM.
Maka dari itu, Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari: KontraS, Imparsial, HRWG, ELSAM, PBHI dan Setara Institute akan menggelar konferensi pers untuk membedah hal tersebut.
Menanggapi itu, politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean mempersilakan siapapun yang ingin menggugat keputusan Presiden dalam menetapkan Jenderal Andika sebagai KSAD.
"Kalau ada kelompok masyarakat yang ingin menuntut bahkan menggugat keputusan presiden itu ya silakan saja, tentunya dengan cara-cara yang baik dan sesuai aturan," kata Ferdinand kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (23/11).
Kendati keputusan Presiden itu menuai kontroversi di masyarakat, namun Ferdinand menegaskan bahwa pihaknya tidak mencampuri hak prerogatif Presiden.
"Kita serahkan saja lah kepada masyarakat biar mereka menilai apakah Presiden sudah melakukan yang terbaik buat bangsa dan negara," tandasnya.
[rus]
BERITA TERKAIT: