Menurut advokat senior, Eggi Sudjana, pernyataan Grace jelas melanggar Pancasila dan UUD 1945. Apalagi pernyataan itu diucapkan di depan Presiden.
"Presiden dan DPR adalah pelaksana UUD 1945 yang bertugas membuat undang-undang. Sementara Perda adalah turunan dari UUD dan UU yang dibuat presiden. Ucapan Grace jelas melanggar struktur hukum tersebut," kata Eggi kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (15/11).
Atas dasar tersebut jika Presiden membiarkan pendukungnya berbicara demikian berarti sama saja mengaminkan adanya pelanggaran hukum yang di depan matanya.
"Kalau dia (Grace) bicara di depan Presiden, kemudian Presiden tidak menegur, malah tepuk tangan, ini ada indikasi Presiden juga melanggar dan bisa di-impeach kalau begini," tegasnya.
Maka dari itu jika masalah ini tidak ingin berlanjut di meja hukum, Eggi menghimbau kepada Grace untuk segera minta maaf. Termasuk Presiden juga harus memberikan klarifikasi atau teguran keras kepada mantan presenter tersebut.
"Saya harap Saudari Grace untuk mencabut ucapannya, karena jelas itu melanggar Pancasila sebagai hukum tertinggi kita," pungkas calon legislatif PAN itu.
[rus]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: