"Di era Joko Widodo usaha sawit jadi rente para konglomerat perkebunan sawit yang memiliki usaha industri biodiesel," kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Arief Poyuono, pagi ini (Selasa, 13/11).
Diketahui, Perpres Nomor 24/2016 telah merevisi penggunaan dana pungutan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit.
Dalam aturan lama, penggunaan dana sawit untuk kepentingan pemenuhan hasil perkebunan kelapa Sawit untuk kebutuhan pangan, hilirisasi industri perkebunan sawit, serta penyediaan dan pemanfaatan bahan bakar biodiesel.
Arief menilai, dengan keluarnya Keppres dan Perpres, Jokowi diduga melanggar UU Perkebunan 39/2014. Pasalnya, aturan itu mengharuskan para pengusaha ekspor kelapa sawit (CPO) untuk membayar pungutan sebesar 50 dolar AS per ton. Sementara sebagian uang itu nantinya digunakan untuk subsidi biodiesel.
"Sebab, diatur dalam UU Perkebunan 39/2014, dana pungutan usaha perkebunan hanya boleh digunakan untuk pengembangan SDM, pada pinjaman dana kepada petani untuk program replanting kebun sawit, promosi produk-produk, dan kampanye lingkungan hidup. Jadi tidak ada satu kata atau kalimat untuk digunakan subsidi biodiesel," demikian Arief.
[jto]
BERITA TERKAIT: