Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Benar, Buku Merah Sudah Beralih Tangan Dari KPK Ke Polda Metro Jaya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Selasa, 30 Oktober 2018, 20:44 WIB
Benar, Buku Merah Sudah Beralih Tangan Dari KPK Ke Polda Metro Jaya
Febri Diansyah/RMOL
rmol news logo Buku bank bersampul merah atau yang belakangan dikenal dengan buku merah tak lagi dipegang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Buku milik pengusaha Basuki Hariman itu sudah beralih tangan dari lembaga anti rasuah karena disita Polda Metro Jaya.

"Benar, kemarin malam dilakukan penyitaan terhadap satu buah buku bank berwarna merah bertuliskan Ir Serang Noor," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah, melalui pesang singkat kepada wartawan, Selasa (30/10).

Buku merah belakangan ramai dibicarakan publik karena diduga memuat aliran uang perusahaan-perusahaan Basuki Hariman ke sejumlah pejabat negara dan petinggi Polri. Informasi yang beredar menyebutkan beberapa halaman buku telah dirusak oleh dua penyidik KPK yang telah dikembalikan ke Polri.

Selain buku merah Ir Serang Noor, Polda Metro juga menyita dua barang bukti lainnya dari KPK. Yakni satu bundel rekening koran PT Cahaya Sakti Utama periode 4 November 2015-16 Januari 2017, dan satu buku bank berwarna hitam bertuliskan 'Kas Dollar PT Aman Abadi Tahun 2010'.

"Pimpinan KPK memutuskan untuk memberikan barang bukti karena telah ada surat penetapan dari pengadilan," kata Febri.

Surat yang dimaksud Febri adalah surat penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 98/Pen.Sit/2018/PN.Jkt.Sel tertanggal 23 Oktober 2018.
Penyitaan dilakukan berkaitan dengan penyidikan yang tengah dilakukan Polda Metro Jaya, yakni penyidikan tindak pidana dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan atau pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 220, Pasal 231, Pasal 421, Pasal 422, Pasal 429 atau Pasal 430 KUHP sebagaimana dimaksud pada Pasal 21 dan atau Pasal 23 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang terjadi pada tanggal 7 April 2017 di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

"Penyitaan dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Sedangkan dari pihak KPK diwakili oleh Kepala Biro Hukum, unit Koordinasi Supervisi Penindakan dan Labuksi," tukas Febri.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA