Pelapor Kasus Videotron Jokowi-Ma'ruf: Bawaslu DKI Ragu Mengeluarkan Putusan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 26 Oktober 2018, 12:37 WIB
Pelapor Kasus Videotron Jokowi-Ma'ruf: Bawaslu DKI Ragu Mengeluarkan Putusan
Sahroni/RMOL
rmol news logo . Putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta yang melimpahkan semua tanggung jawab menghentikan iklan videotron kepada pihak pemasang iklan kampanye, bukan memberikan sanksi terhadap pasangan calon Joko Widodo-Ma'ruf Amin, disesalkan.

Pelapor kasus Videotron Jokowi-Ma'ruf, Sahroni mengapresiasi putusan hakim yang mengabulkan sebagian tuntutannya. Namun dia merasa tidak puas karena Bawaslu sama sekali tidak melanjutkan pengusutan kasus itu ke ranah pidana.

"Ya itu tidak benar. Karena dalam aturan Bawaslu sendiri bahwa kewajiban Bawaslu menelusuri sampai ada tidaknya tindak pidana atau tidaknya," sesal Sahroni saat ditemui usai sidang di kantor Bawaslu DKI, Jakarta Utara, Jumat (26/10).

Baca: Sidang Bawaslu DKI Memutuskan Kasus Videotron Jokowi-Ma'ruf Melanggar Aturan Kampanye

Menurut dia, sesuai dengan Ayat 7 Pasal 34 Peraturan KPU 23/2018 terkait pelanggaran kampanye, pasangan calon peserta Pemilu lah yang bertanggung jawab. Makanya ditekankannya, Bawaslu DKI ragu dalam mengeluarkan putusan.

"Pasangan calon atau peserta Pemilu yang bertanggung jawab ini siapa, pasangan nomor urut 01 itulah seharusnya yang bertanggung jawab. Saya melihat bahwa putusan ini sangat ragu untuk mengatakan demikian," pungkas Sahroni. [rus]

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA