Begitu kata pengamat hukum dari Universitas Indonesia (UI) Flora Dianti dalam keterangan tertulisnya kepada redaksi.
Menurutnya, keberadaan PP 43/2018 telah membuat koruptor menjadi semakin was-was.
“Sebab, aturan ini mempersempit ruang gerak koruptor," ujar Flora.
Untuk itu, dia berharap agar sosialisasi PP tersebut dilakukan secara masif. Terutama, tentang hadiah sebesar Rp 200 juta yang bisa didapat oleh para pelapor kasus korupsi yang valid.
"PP ini harus terus disosialisakan, sehingga masyarakat bisa dengan aktif melaporkan kasus korupsi," saran dia.
Masyarakat, sambungnya, tidak perlu takut melapor karena sudah ada perlindungan hukum atas kesaksiannya itu. Sementara hadiah yang diberikan harus bisa memotivasi masyarakat untuk membantu aparat penegak hukum.
"Ini bisa menjadi motivasi masyarakat untuk terus mendukung penegak hukum dalam memberantas korupsi," tukasnya.
[ian]
BERITA TERKAIT: