PP 43/2018 Membuka Upaya Kongkalikong Aparat Dengan Pelapor

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 13 Oktober 2018, 02:29 WIB
PP 43/2018 Membuka Upaya Kongkalikong Aparat Dengan Pelapor
Abdul Fickar Hadjar/Net
rmol news logo Hadiah maksimal Rp200 juta bagi pelapor kasus korupsi seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 43/2018, nilainya hanyalah seperseribu dari kasus korupsi.

Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar memberikan contoh nyata. Pelapor hanya mendapat Rp200 juta meski telah melaporkan dugaan kasus korupsi yang bernilai di atas Rp200 miliar bahkan triliunan seperti kasus KTP elektronik yang telah merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun.

Namun di sisi lain, Abdul dari mengingatkan bahaya lain.

"Yang perlu diwaspadai adalah kolaborasi antara masyarakat (pelapor) dan penegak hukum," kata Abdul saat diskusi bertema "PP No. 43/ 2018 dan Tap MPR No. XI Tahun 1998, Sinergi Berantas Korupsi?" di Kompleks Parlemen, Jumat (12/10).

Dia juga sependapat dengan Arsul Sani dalam soal risiko yang ditanggung pelapor.

Arsul Sani mengatakan PP ini membawa komplikasi-komplikasi lain seperti perlindungan saksi, sertifikasi LSM pelapor korupsi, pemberian hadiah. Termasuk kongkalikong antara penegak hukum dan pelapor. Karena itu, menurut Arsul PP ini memerlukan pengaturan-pengaturan lebih lanjut dari penegak hukum.

"Jadi dalam pelaporan itu ada tiga hal penting, yaitu peran aktif, kualitas laporan, dan risikonya," ujar Abdul. [nes]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA