Pemasangan Alat Peraga Kampanye Harus Ikuti Aturan KPU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 01 Oktober 2018, 03:26 WIB
Pemasangan Alat Peraga Kampanye Harus Ikuti Aturan KPU
Peraga Kampanye/Net
rmol news logo Peserta Pemilu 2019, khususnya calon anggota legislatif (caleg), dilarang memasang alat peraga kampanye sembarangan.

"Kalau melanggar, kami langsung tertibkan," tegas Ketua Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, Puadi, dilansir RMOLJakarta, Minggu (30/9).

Menurut Puadi, seluruh pemasangan alat peraga maupun lokasi untuk berkampanye, harus mengikuti aturan KPU DKI Jakarta.

"Alat peraga itu tak asal-asalan pasang sembarang tempat, tapi ada mekanisme yang harus diikuti oleh para peserta pemilu," ujar Puadi.

Sebelum pemasangan alat peraga kampanye, lanjut Puadi, diharuskan terlebih dahulu untuk menunjukkan desain alat peraga ke pihak KPU DKI Jakarta.

Apabila disetujui, pihak KPU bakal menentukan lokasi-lokasi para peserta pemilu dalam memasang alat peraga kampanyenya.

"Jadi, harus ditunjukkan dulu ke KPU desainnya. Nanti, pihak KPU yang menentukan pemasangannya," ucap Puadi.

Alat peraga kampanye dapat diserahkan kepada pihak KPU pada tanggal 1-5 Oktober 2018. Setelah itu, KPU DKI segera memasang yang kemudian tetap pengawasan terhadap alat peraga yang lain.

"Tidak dipasang di taman, tiang listrik, tiang traffict light, ataupun di pohon, hingga di jalan-jalan protokol," pungkas Puadi. [lov]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA