Tito menyebut penyebaran video itu sebagai kampanye hitam jika motifnya berhubungan dengan politik.
"Mohon maaf saya belum baca berita itu, jadi saya nggak bisa komentar terhadap apa yang sudah dilakukan oleh Pak Polisi," kata anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar saat ditemui di Posko Rumah Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (18/9).
Namun yang pasti, jelas dia, penyebaran informasi
hoax dan ujaran kebencian tidak semata diatur dalam UU 7/2017 tentang Pemilu, tapi juga UU yang lain.
"Itu diatur dalam KUHP, UU ITE, UU Anti Diskriminasi juga diatur. Dan ketiganya itu memiliki implikasi hukum pidana. Jadi menurut saya, saya nggak bisa berkomentar itu seperti apa," ujarnya.
[wid]
BERITA TERKAIT: