Video hoax Ricuh Di MK, Bawaslu Pilih Bungkam

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 18 September 2018, 12:16 WIB
Video <i>hoax</i> Ricuh Di MK, Bawaslu Pilih Bungkam
Fritz Edward Siregar/RMOL
rmol news logo Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) enggan mengomentari pernyataan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian tentang video hoax kericuhan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Tito menyebut penyebaran video itu sebagai kampanye hitam jika motifnya berhubungan dengan politik.

"Mohon maaf saya belum baca berita itu, jadi saya nggak bisa komentar terhadap apa yang sudah dilakukan oleh Pak Polisi," kata anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar saat ditemui di Posko Rumah Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (18/9).

Namun yang pasti, jelas dia, penyebaran informasi hoax dan ujaran kebencian tidak semata diatur dalam UU 7/2017 tentang Pemilu, tapi juga UU yang lain.

"Itu diatur dalam KUHP, UU ITE, UU Anti Diskriminasi juga diatur. Dan ketiganya itu memiliki implikasi hukum pidana. Jadi menurut saya, saya nggak bisa berkomentar itu seperti apa," ujarnya.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA