Disebutkan telah terjadi pencurian dana sebesar Rp 12 miliar dolar AS atau setara Rp 177 triliun yang dicuci melalui bank-bank internasional. Hal tersebut termaktub dalam laporan hasil investigasi bersama setebal 488 halaman yang disusun sebagai gugatan Weston Capital International, ke Mahkamah Agung Mauritius pada pekan lalu.
Wakil Ketua Majelis Syuro PKS, Hidayat Nur Wahid, mengatakan, artikel tersebut harus bisa dipertanggung jawabkan secara hukum.
"Pernyataan yang sebombastis kaya begitu harus betul-betul dibasiskan pada faktor hukum," ujar dia di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/9).
Hidayat menilai pernyataan tersebut harus berdasarkan fakta. Pasalnya, nama SBY merupakan Presiden RI pada saat kasus Century mengemuka.
"Kalau tidak (ada bukti hukum), Pak SBY bisa melakukan tuntutan balik karena itu merupakan bagian dari pencemaran nama baik," tukasnya.
[jto]