"Saya tegaskan (Polri) netral setiap ada kegiatan masyarakat. Kan ada UU. Terutama kegiatan masyarakat yang menyampaikan aspirasi kita mengacu kepada UU No 9/1998," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (6/9).
Di pasal 6 UU No 9/1998, kata Setyo, sudah jelas mengatur pembatasan menyampaikan pendapat di muka umum. Kemudian, saat mengajukan izin ke polisi disertai informasi jumlah peserta aksi, atribut yang digunakan dan lokasi yang dijadikan tempat aksi.
"Polisi melakukan penilaian apakah kegiatan ini akan mengganggu keamanan atau tidak. Apakah ada yang menolak, karena yang menolak hanya segelintir orang bisa memicu permasalahan," urainya.
Dalam hal ini, ujar Setyo, polisi bertindak untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat agar terhindar dari konflik.
"Itu harus kita pegang teguh. Kalau terjadi konflik polisi yang salah," pungkasnya.
[lov]
BERITA TERKAIT: