Gempa Lombok, BNPB: Indikator Penting Bencana Nasional Jika Pemprov NTB Kolaps

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sukardjito-1'>SUKARDJITO</a>
LAPORAN: SUKARDJITO
  • Selasa, 21 Agustus 2018, 06:26 WIB
Gempa Lombok, BNPB: Indikator Penting Bencana Nasional Jika Pemprov NTB Kolaps
Gempa/Net
rmol news logo Desakan pelbagai pihak agar bencana gempa yang melanda NTB dan sekitarnya dijadikan bencana nasional direspons oleh pemerintah.

Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB, Sutopo Purwo Nugroho, mengatakan, wewenang penetapan status bencana nasional diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2008.

"Dalam aturan itu berbunyi penentuan status keadaan darurat bencana dilaksanakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan tingkatan bencana. Untuk tingkat nasional ditetapkan oleh Presiden, tingkat provinsi oleh Gubernur, dan tingkat kabupaten/kota oleh bupati/wali kota," jelas Sutopo dalam keterangan tertulis yang diterima Redaksi, Selasa (21/8).

Sutopo menjelaskan, penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah didasarkan pada lima variabel utama yakni: jumlah korban; kerugian harta benda; kerusakan prasarana dan sarana; cakupan luas wilayah yang terkena bencana; dan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.

"Namun indikator itu saja tidak cukup. Ada hal yang mendasar indikator yang sulit diukur yaitu kondisi keberadaan dan keberfungsian Pemerintah Daerah apakah kolaps atau tidak. Kepala daerah beserta jajaran di bawahnya masih ada dan dapat menjalankan pemerintahan atau tidak," ujarnya.

Sutopo mencontohkan, bencana tsunami Aceh 2004 ditetapkan sebagai bencana nasional karena pemerintah daerah, baik provinsi dan kabupaten/kota termasuk unsur pusat di Aceh seperti kodam dan polda kolaps atau tak berdaya sehingga menyerahkan ke pemerintah pusat.

"Pemerintah kemudian menyatakan sebagai bencana nasional. Risikonya semua tugas Pemerintah Daerah diambil alih pusat termasuk pemerintahan umum. Bukan hanya bencana saja," tutupnya. [jto]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA