"Oleh karenanya kami sedang melalukan tindakan preventif, dalam hal ini menyampaikan legal opini yang kami serahkan ke Bawaslu RI," kata Sekretaris Dewan Pembina ACTA M Said Bakhrie di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (16/8).
Dengan legal opini itu, Bakhrie harap Bawaslu menolak laporan dari relawan Jokowi-Ma'aruf tersebut. Jika di tanggapi oleh Bawaslu apalagi sampai ada pemanggilan terhadap Sandiaga Salahudin Uno dapat menimbulkan polemik.
"Karena tuduhan itu tidak berdasar sebagaimana yang diatur dalam UU pemilu," ujarnya.
Hal lain, relawan Jokowi juga menuding Sandiaga Uno telah melanggar aturan mengenai pembatasan sumbangan dana kampanye dimana yang telah diatur dalam pasal 325 UU 7/2017.
"Tuduhan itu tidak relevan, karena Sandi belum melaksanakan sumbangan itu dan belum juga menjadi Cawapres definitif," jelas Bakhrie.
Menururnya, tafsir soal dana kampanye yang tertuang dalam pasal 325 itu hanya mengatur batasan maksimal sumbangan dari pihak lain sehingga tidak ada batasan maksimal jumlah dana kampanye yang berasal dari calon sendiri.
Di dalam pasal 327, batasan maksimal sumbangan dana kampanye dari pihak lain perorangan sebesar Rp 2,5 miliar dan jika sumbangan itu berasal dari perusahaan batas maksimal Rp 25 miliar.
[fiq]
BERITA TERKAIT: