Jimly: DPR Jangan Baper Kalau MK Batalkan UU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Kamis, 02 Agustus 2018, 15:22 WIB
Jimly: DPR Jangan <i>Baper</i> Kalau MK Batalkan UU
Jimly Ashidiqie/RMOL
rmol news logo . Meningkatnya kuantitas dan kualitas kinerja DPR dalam hal menggodok UU banyak mendapat apresiasi dari khalayak.

Salah satunya datang dari mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof. Jimly Ashidiqie dalam diskusi publik di Kompek DPR, Jakarta, Kamis (2/8).

"Ada semangat yang berubah untuk memperbaiki citra DPR walaupun belum sempurna," ujar Jimly.

Salah satu yang menjadi sorotannya adalah terkait produk legislasi. Untuk periode ini kuantitas UU dari DPR terus meningkat walaupun diakui bahwa produk hukumnya merupakan produk politik.

"Jadi tidak ada UU yang dipastikan 100 persen sempurna. Kalau menyimpang, ada mekanisme yang dibawa ke MK," bebernya.

Sehingga jika UU itu dinyatakan tidak bermutu alias tidak sesuai dengan konstitusi, maka tugas MK yang membatalkan UU tersebut.

"Ini kan check and balance, DPR yang buat UU, MK yang batalin, kalau ada UU yang dibatalin MK, jangan baper," tandasnya. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA