Salah satunya datang dari mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof. Jimly Ashidiqie dalam diskusi publik di Kompek DPR, Jakarta, Kamis (2/8).
"Ada semangat yang berubah untuk memperbaiki citra DPR walaupun belum sempurna," ujar Jimly.
Salah satu yang menjadi sorotannya adalah terkait produk legislasi. Untuk periode ini kuantitas UU dari DPR terus meningkat walaupun diakui bahwa produk hukumnya merupakan produk politik.
"Jadi tidak ada UU yang dipastikan 100 persen sempurna. Kalau menyimpang, ada mekanisme yang dibawa ke MK," bebernya.
Sehingga jika UU itu dinyatakan tidak bermutu alias tidak sesuai dengan konstitusi, maka tugas MK yang membatalkan UU tersebut.
"Ini kan
check and balance, DPR yang buat UU, MK yang batalin, kalau ada UU yang dibatalin MK, jangan
baper," tandasnya.
[rus]
BERITA TERKAIT: