"2019 (saya) tidak maju caleg lagi," ujar Idrus yang juga mantan anggota DPR itu kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (13/7).
Idrus mengaku lebih memilih fokus melaksanakan tugasnya sebagai menteri, meskipun UU Pemilu tidak melarang menteri menjadi caleg.
"Ke depan, saya fokus pada tugas saya sebagai menteri, meskipun memang tidak ada larangan menteri untuk ikut caleg," ungkapnya.
Idrus berpesan kepada para menteri yang ingin nyaleg agar tidak ragu untuk maju. Menurutnya hal tersebut tidak haram dan tidak ada aturan yang dilanggar.
"Pesan saya, kalau ada teman-teman di kabinet caleg dan itu tidak haram, tidak ada aturan yang melarang, ya itu pada ada pada pasal 280," tutupnya.
[rus]