Bawaslu Mulai Telisik Dugaan Pelanggaran Di Pilbup Bogor

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 10 Juli 2018, 19:46 WIB
Bawaslu Mulai Telisik Dugaan Pelanggaran Di Pilbup Bogor
Foto/Net
rmol news logo Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mulai menelusuri dugaan pelanggaran pemilu Pilkada Kabupaten Bogor.

Komisioner Bawaslu RI, Rahmat Bagja memastikan sudah mengirim orang untuk menelusuri dugaan penggelembungan DPTb di Pilbup Bogor.

Menurut Rahmat, penelusuran dugaan tersebut ditangani Bawaslu Jawa Barat. Bawaslu Jabar sedang memeriksa dugaan praktek kecurangan di pesta demorasi tersebut.

"Bawaslu Jabar sedang menanganinya," kata Rahmat Bagja saat dikonfirmasi, Senin (9/7).

Kemunculan dugaan penggelembungan DPTb itu terjadi ketika tim kuasa hukum pasangan Jaro Ade-Inggrid Kansil melakukan laporan ke Bawaslu Jawa Barat pada Senin, 9 Juli 2018.

Laporan mereka di Bawaslu Jabar diterima dengan nomor surat 08/Tim-JADI/VII/2018

Tim kuasa hukum pasangan Jaro Ade-Inggrid Kansil, Herdiyan Nuradin menjelaskan pihaknya akan membawa pelanggaran Pilbup Bogor ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Herdiyan kliennya akan menunjuk pengacara kondang yang familiar di mata dan telinga masyarakat untuk mengawal gugatan Pilbup Bogor di MK.

"Nama pengacara kondang itu akan diputuskan Jaro Ade malam ini," kata salah satu pengacara yang tergabung dalam LBH Sahaja itu.

Tim pengacara akan menyerahkan puluhan barang bukti termasuk pengakuan Ketua KPU Kabupaten Bogor Haryanto Suryabakti yang menjelaskan adanya kesalahan dalam rekapitulasi suara di 27 dari 40 kecamatan.

"Puluhan barang bukti termasuk pengakuan kesalahan sistem dalam rekapitulasi suara di 27 kecamatan  ini akan kami serahkan ke MK. Kami menduga sebelum rapat pleno ada dua kali perubahan yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu dan itu melanggar aturan KPU yang ada. Kita tidak berbicara hasil pemilu tapi sistem pemilu yang tidak benar dan ini bisa membuat Pilbup Bogor diulang atau salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Bogor dieleminasi oleh MK karena melakukan kecurangan," terangnya.  [nes]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA