Effendi Ghazali: Tidak Ada Pemilu Serentak Pakai Presidential Threshold

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Senin, 09 Juli 2018, 15:10 WIB
Effendi Ghazali: Tidak Ada Pemilu Serentak Pakai Presidential Threshold
Effendi Ghazali/RMOL
rmol news logo . Pakar komunikasi politik Effendi Ghazali mengatakan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) tidak berlaku pada pemilu serentak yaitu pileg dan pilpres.

"Mana ada pemilu serentak pakai presidential threshold? Bagaimana logikanya?" ucap Effendi di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (8/7).

Effendi Ghazali adalah salah satu pemohon sidang uji materi pembatalan presidential threshold 20 sampai 25 persen yang diatur dalam Pasal 222 UU 7/2017 UU Pemilu.

Dijelaskan, lima tahun pertama sebuah partai politik dengan sistem presidential threshold perlu diverifikasi dulu, kemudian harus memenuhi syarat itu agar masuk parlemen.

"Dan yang paling penting adalah kinerja dia selama menjadi anggota DPR lima tahun ke depan. Misalnya dia menyetujui Pansus KPK, masa kita mengharapkan dia buat back-up presiden," terang Effendi.

Karena menghindari pembahasan yang lama, Effendi menyebutkan beragam pemohon lainnya tidak mempermasalahkan adanya open legal policy.

"Karena yang lain sudah pernah mengajukan akhirnya kami memngambil jalan pintas, tidak masalah open legal policy, jadi tidak usah dipanggil DPR dengan pemerintah," pungkasnya. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA