"Kebijakan-kebijakan yang ada di pemerintahan pusat bisa dikerjakan secara sinergi bersama-sama antara pusat dan kabupaten," katanya saat berdiskusi dengan 23 Bupati di Istana Bogor, kemarin.
Menurutnya, pertemuan dengan para bupati sengaja dilakukan dalam bentuk forum kecil sehingga dapat lebih memberi ruang bagi kepala daerah untuk menyampaikan aspirasinya juga.
Menko Perekonomian Darmin Nasution mengataÂkan, OSS merupakan program pemerintah untuk merevolusi perizinan. "Sistem ini kita back up dengan kelembagaan. Bahwa setiap kementerian/lembaga, dan pemerintah daerah membentuk satuan tugas dan mengawal porses perizinan," katanya.
Darmin menjelaskan, denÂgan sistem OSS ini semua perÂizinan bisa diselesaikan secara online. Sistem OSS dibangun terintegrasi di seluruh IndoneÂsia. Dengan begitu, jika suatu proses perizinan terkendala sistem akan bisa mendeteksi di lembaga mana proses izin terhenti.
"Kita tak bisa lagi seperti dulu, di mana pemberi izin adalah bos. Pemerintah bukan hanya melayani, tapi juga mengawal proses perizinan," ujarnya.
Darmin berharap, dengan sistem OSS ini, nantinya proses perizinan akan lebih cepat dan mudah diakses. OSS ini adalah cara pemerintah menjawab tanÂtangan revolusi industri 4.0.
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengaku siap menÂjalankan OSS di wilayahnya. Secara garis besar soal OSS sudah tidak ada persoalan karena di daerah-daerah sudah menerapkan sistem online.
"Jadi kalau mau menjalankÂan OSS tinggal diintegrasikan saja," ungkapnya.
Di Kabupaten Nias dan SumÂba Tengah ada salah satu kenÂdala dalam menjalankan sistem OSS yakni dalam hal sumber daya manusia (SDM). Karena, SDM di kedua daerah tersebut sudah tidak ada regenerasi.
"Jadi perlu SDM yang muÂda-muda yang mengerti betul sistem ini untuk menjalankan OSS," kata Bupati Sumba TenÂgah Umnu Sappi Pateduk.
Untuk diketahui daerah memiliki peran penting dalam menjalankan OSS. Bahkan daerah yang tidak memberi layanan OSS akan dikenakan sanksi. Hal itu tercantum daÂlam Pasal 100 PP No. 24/2018 tentang Pelayanan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik yang menjelaskan, akan ada sanksi bagi kepala daerah yang tidak memberikan pelayanan pemenuhan komitmen izin usaha dan izin komersial atau operasional sesuai dengan sistem OSS kepada investor yang telah memenuhi persyaraÂtan. Adapun saksi tersebut berupa teguran tertulis. ***
BERITA TERKAIT: