Fahri Hamzah: Berantem Dulu Di Putaran Pertama, Kan Asyik Nontonnya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Selasa, 03 Juli 2018, 17:31 WIB
Fahri Hamzah: Berantem Dulu Di Putaran Pertama, Kan Asyik Nontonnya
Fahri Hamzah/RMOL
rmol news logo . Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah berharap Mahkamah Konstitusi dapat mengabulkan gugatan uji materi terhadap UU 7/2017 tentang Pemilu soal ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.

Pasal 222 UU 7/2017 mengatur bahwa partai politik atau gabungan parpol harus memiliki 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional pada Pemilu 2014 lalu untuk bisa mengusung pasangan capres dan cawapres.

"Saya berdoa mudah-mudahan nol persen, supaya kandidatnya banyak," ujar Fahri di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/7).

Fahri mengatakan bangsa sebesar Indonesia tidak kekurangan tokoh untuk menjadi pemimpin. Sehingga, tidak tepat kalau kemudian dibatasi satu aturan.

"Wah lucu-lucu nanti kita lihat banyak kandidat kita. Ada mantan gubernur, ada mantan anggota DPR, ada pimpinan parpol. Jadi banyak kan bagus," jelasnya.

Selain menghadirkan banyak pilihan bagi masyarakat, kata Fahri, semakin banyak calon presiden tentu akan menghadirkan pertarungan yang semakin seru.
 
"Berantem dulu di puteran pertama, nah nanti putaran kedua baru berantem dua orang, kan asyik nontonnya itu," tukas politisi PKS ini. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA