Pasal 222 UU 7/2017 mengatur bahwa partai politik atau gabungan parpol harus memiliki 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional pada Pemilu 2014 lalu untuk bisa mengusung pasangan capres dan cawapres.
"Saya berdoa mudah-mudahan nol persen, supaya kandidatnya banyak," ujar Fahri di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/7).
Fahri mengatakan bangsa sebesar Indonesia tidak kekurangan tokoh untuk menjadi pemimpin. Sehingga, tidak tepat kalau kemudian dibatasi satu aturan.
"Wah lucu-lucu nanti kita lihat banyak kandidat kita. Ada mantan gubernur, ada mantan anggota DPR, ada pimpinan parpol. Jadi banyak kan bagus," jelasnya.
Selain menghadirkan banyak pilihan bagi masyarakat, kata Fahri, semakin banyak calon presiden tentu akan menghadirkan pertarungan yang semakin seru.
"Berantem dulu di puteran pertama, nah nanti putaran kedua baru berantem dua orang, kan asyik nontonnya itu," tukas politisi PKS ini.
[rus]
BERITA TERKAIT: