Koordinator Tim Advokasi Pasangan Nur-Firdaus, Bambang Sunaryo, laporan dilayangkan karena KPU Bekasi dianggap gagal dalam melakukan verifikasi terhadap ijazah calon Walikota Bekasi, Rachmat Effendi (RE).
"Dalam waktu dekat kita akan melakukan gugatan ke DKPP untuk memberi efek jera supaya KPU bekerja jujur, profesional, dan akuntabel, tidak hanya jadi komisioner KPU titipan," tegasnya dalam diskusi bertajuk 'Mewujudkan Pilkada Kota Bekasi yang Jujur dan Adil' di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (20/6).
KPU Bekasi, kata Bambang, kinerjanya patut dipertanyakan karena meloloskan ijazah Rachmat Effendi.
"Contoh soal, dalam verifikasi ijazah saudara RE, kalau bicara tentang ijazah, sekolah swasta tentunya yang diverifikasi adalah Dinas Pendidikan. Tapi yang terjadi kenapa yang diferifikasi oleh KPU Bekasi adalah saudara Maman Saifullah, bukan pejabat kepala sekolah tapi hanya seorang guru yang tinggal di Bekasi," urai Bambang.
Padahal menurut dia, RE sudah tak bisa menunjukan ijazah asli yang dimilikinya sesuai dengan aturan yang berlaku. Yang ditunjukkan hanya sebuah surat keterangan bahwa dia pernah bersekolah di Sekolah Swasta Remaja Koja.
"Memiliki ijazah ya harus ada ijazahnya, bukan hanya memiliki keterangan," tegasnya.
Kejanggalan lainnya adalah alamat dari sekolah tersebut. "Dari alamat sekolahnya berbeda, seharusnya sekolahnya beralamat di Koja, Jakarta Utara, namun ijazah RE alamatnya malah tertulis di jalan Cilincing Jakarta Utara. Ini mana yang benar," demikian Bambang.
[sam]
BERITA TERKAIT: