Semula siaran
live diskusi pagi TVOne dengan topik“Standarisasi Mubalig di Televisi†dijadwalkan pukul 06.30 WIB. Memes, Produser TVOne kemudian memberitahu acara diundur satu jam.
Persis Yayat sudah tiba. Maka saya minta izin kepada Pak Yayat untuk meneruskan tidur satu jam. Sedangkan Pak Mualim, satpam di rumah saya tugaskan untuk membangunkan sesuai waktu yang saya minta. Kerjasama yang baik itu membuat kami tiba di studio TVOne di Epicentrum 15 menit sebelum acara.
Selama Ramadhan, saya memang terbiasa melanjutkan tidur setelah salat Subuh. Nah! Dapat undangan dari TVOne jadi berubah.
Tampil berbicara Kamis (7/6) pagi cuma saya berdua dengan Ustadz Zaitun Rasmin, Wakil Sekjen MUI yang punya gagasan standarisasi itu. Diskusi dipandu Indy Rahmawaty dan Ari Fadil.
“Ah, baru wacana Bang. Belum ada keputusan. Belum ada edaran,†kata Pak Ustaz sebelum acara dimulai. Syukurlah.
BeragamSaya memang kurang begitu sreg pada gagasan standarisasi Mubalig yang akan tampil di TV. Masyarakat kita heterogen. Beragam. Masyarakat plural, menurut istilah politik yang
ngetop tempo hari.
Puluhan bahkan ratusan stasiun televisi kita, nasional maupun lokal sangat sadar realitas masyarakat kita yang beragam itu. Mereka pun menyesuaikan diri menetapkan sendiri konten khas membidik segmen masyarakat tertentu.
Standar seperti apa yang mau ditetapkan oleh MUI?Mubalig yang memenuhi standar, kalau itu diadakan, sehebat apapun dia pasti konten dan gaya ceramahnya sulit untuk meng-cover semua segmen pemirsa.
Kita ambil contoh pada tayangan hiburan, misalnya. Film India yang sukses di satu stasiun, tidak akan sama berhasilnya jika tayang di stasiun TV lain, biarpun jam tayangnya dibuat sama.
Demikian juga musik dangdut yang mengangkat rating satu stasiun. Tidak akan sama perolehan ratingnya jika tayang di tv lain, meski televisi itu satu group.
List Menag Makan KorbanSebulan ini urusan “mengatur†Mubalig menarik perhatian masyarakat luas. Diawali daftar 200 Mubalig yang dibuat oleh Menteri Agama.
Ini memang aneh. Kebutuhan Mubalig untuk penduduk Indonesia menurut Wapres JK sekitar 300 ribu. Ini kenapa tiba- tiba hanya 200 yang direkomendasikan pemerintah. Momennya pun seperti terburu-buru. Dirilis menjelang bulan puasa.
Tak syak lagi
list itu pun menghadapi prokontra. Bikin blunder menurut istilah Ketua MPR, Zulkifli Hasan.
Tak tahan hadapi kritik yang semakin meluas, Menteri Agama “lempar handukâ€. Soal list itu diserahkan kepada MUI untuk dilanjutkan. Tapi nampaknya MUI enggan menindaklanjuti. Ramadhan sudah hampir berakhir, kabar list seperti hilang ditelan bumi.
Padahal, menurut informasi list Menteri Agama itu sudah makan korban. Ada Mubalig ditolak masuk Jepang. Pemerintah negeri matahari terbit itu sudah terlanjur berpegang pada list Menag. Pemerintah Jepang kabarnya hanya akan memberi izin jika KBRI merekomendasikan Mubalig yang bersangkutan.
Tapi ini tidak dilakukan. Maklum KBRI bersandar pada edaran pemerintah. Selain di Jepang, ada juga Mubalig kita ditolak visanya masuk Australia. Tiba-tiba muncul gagasan standarisasi Mubalig di televisi.
Dalam diskusi tadi, saya menyarankan pihak MUI untuk mempercayakan urusan itu kepada stasiun televisi. Selain terikat berbagai peraturan perundang-undangan di bidang media, stasiun televisi juga sudah terikat kode etik jurnalistik dan pedoman penyiaran yang dikeluarkan KPI.
Kode Etik dan Pedoman Penyiaran itu, asal tahu saja pasal-pasalnya juga menyerap sistem nilai yang berlaku secara umum dalam masyarakat. Termasuk tentu norma-norma agama. MUI tentu saja boleh memberi masukan spesifik kepada stasiun televisi. Tanpa harus merealisasikan standarisasi Mubalig di televisi.
Cara itu bisa menimbulkan masalah baru. Bisa dianggap pengekangan kebebasan berpendapat bagi masyarakat yang berprofesi Mubaligh. Dan, intervensi bagi kemerdekaan media pers dan penyiaran.
Kaidah Bahasa VisualSejauh pengalaman bergulat dengan urusan program televisi “ tuntutan†standar di televisi lebih tinggi dari yang sekedar dipikirkan MUI. Karena televisi adalah media audio visual, tentu pertimbangan aspek elemen visual menjadi faktor penting juga. Belum lagi kita berbicara lebih detil, pada kaidah yang mengacu pada standar broadcasting.
Saya juga sempat mengutarakan fenomena penampilan Mubalig dengan beragam konten dakwah di Youtube. Di media ini yang memang tanpa kontrol, menyebar dakwah yang isinya kurang bisa dipertangungjawabkan. menyesatkan masyarakat. Saya kemukakan contoh tentang video nasehat perkawinan yang sekarang lagi viral di media sosial.
Ustadzah dalam video itu mengajari isteri untuk mendapat pahala sebesar pahala Umrah. Katanya, isteri yang minta kepada suaminya untuk berhubungan badan dapat pahala sebesar pahala umrah. Jadi, kalau mau umrah tanpa ongkos, isteri harus minta hubungan itu kepada suaminya. Ustadzah tadi melirik mempelai. Dia bilang kepada mempelai wanita, kamu bisa tiga kali dapat pahala umrah dalam sehari.
Diminta komentarnya, Ustadz Doktor Firanda Andirja membantah itu. “Memang betul keutamaan seorang istri yang melayani suami tidak kita ragukan.“ Tetapi menyatakan bahwa pahalanya seperti umroh ini yang meragukan. Berbicara tentang syariat adalah berbicara tentang agama Allah dimana masalah pahala hanya Allah SWT yang mengetahui.
Menurut doktor Aqidah lulusan Universitas Madina uraian Ustadzah itu mengesankan pahala umroh -yang sangat luar biasa- hanya diperoleh dengan berhubungan. Ini jelas merendahkan nilai umroh. Seolah gampang sampai berkata “sehari tiga kali bisa dapat pahala umrohâ€.
Saya khawatir laporan masyarat yang masuk ke MUI banyak terkait dengan konten dakwah di media sosial yang tanpa dalil. Hanya berdasar tafsir semau gue.
Durasi acara tadi terbatas, sehingga pandangan yang saya tidak seluruh bisa tersampaikan. Itu sebabnya saya tulis pokok pokok pikiran ini.
Lalu peran apa yang dapat dimainkan MUI?
Saya mengusulkan khusus untuk media televisi baiknya mengawasi output atau siarannya saja. Tidak usah ikut cawe-cawe pada urusan proses produksi. Lihat outputnya kalau ada yang dianggap menyimpang salurkan pendapat atau kritik secara proporsional. UU menjamin hak koreksi dan hak jawab bagi pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan dan penyiaran.
Apalagi kalau itu datang dari MUI dan berkait pula dengan konten agama. Ceramah-ceramah dengan konten yang aneh -aneh itu yang mesti jadi perhatian serius pihak MUI.
[***]
Penulis adalah Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
BERITA TERKAIT: