Vonis Bos First Travel Jadi Pelajaran, Jangan Main-Main Dengan Uang Jamaah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 31 Mei 2018, 16:58 WIB
Vonis Bos First Travel Jadi Pelajaran, Jangan Main-Main Dengan Uang Jamaah
Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan/Net
rmol news logo Vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok terhadap terdakwa bos PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan mendapat apresiasi.

Anggota DPD RI DKI Jakarta Fahira Idris menilai vonis 20 tahun penjara kepada Andika dan 18 tahun penjara kepada Anniesa menjadi peringatan keras bagi siapa saja yang berkecimpung di usaha travel umrah untuk benar-benar menjaga amanah jamaah untuk berangkat ke tanah suci.

"Banyak orang yang hendak berangkat umrah itu harus rela menabung bertahun-tahun, bahkan menjual harta benda. Jadi jangan main-main dengan uang jamaah karena tidak akan selamat dunia dan akhirat," ujarnya dalam pesan elektronik, Kamis (31/5).

Fahira menambahkan, inti utama bisnis travel umrah adalah kepercayaan jamaah. Selama perusahaan travel umrah menerapkan memegang prinisip tersebut maka selama itu juga bisnis terus berjalan. Sebab keinginan umat muslim di Indonesia beribadah umroh sangat tinggi.

"Pekerjaan besar setelah vonis ini adalah bagaimana hak-hak semua jamaah first travel yang gagal berangkat dipenuhi terutama pengembalian dana jamaah," ujarnya.

Selain vonis pidana penjara pasangan suami isteri tersebut juga mendapat pidana denda Rp10 miliar subsider delapan bulan kurungan. Sejumlah harta benda terdakwa yang menjadi barang bukti dirampas pula oleh negara. Keduanya terbukti menipu dan melakukan pencucian uang para calon jamaah First Travel sehingga gagal berangkat umrah. [nes]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA