Jokowi-JK Beda Sikap Soal Koruptor Nyaleg, Begini Komentar OSO

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 30 Mei 2018, 16:09 WIB
Jokowi-JK Beda Sikap Soal Koruptor Nyaleg, Begini Komentar OSO
Oesman Sapta Odang/RMOL
rmol news logo Ketua Umum DPP Hanura, Oesman Sapta enggan berkomentar soal perbedaan cara pandang diantara Joko Widodo dan Jusuf Kalla soal pelarangan mantan narapidana korupsi menjadi anggota legislatif.

"Nanti saya mau tanya sama JK dan Pak Jokowi dulu," ujar dia ketika ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5).

OSO menjelaskan, larangan KPU itu harus dipastikan bahwa berpayung pada UU 7/2017 Tentang Pemilu.

Pasal 240 ayat 1 (G) UU 7/2017 Tentang Pemilu sudah mengatur perihal persyaratan seorang caleg. Termasuk juga caleg yang pernah berperkara hukum.

Sehingga, kata OSO, sebaik-baiknya niat dari KPU itu. Aturan yang akan dibuat tetap harus berpayung pada UU.

"Kalau saya tentu (berpatokan) UU, karena KPU dibawah perintah UU, KPU bikin aturan bisa diubah, UU mengubahnya harus kita ada paripurna," tandasnya. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA